Kami Mau meLAWAN !!!
karena sejarah akan lupa
kalau benar menjadi salah
kaum tua pecundangi yang muda
dan yang muda sibuk onani sebelum mati
cegah bisu merajalela
menjadi tuan budaki kita
sebab tak guna memanggul ilmu
jika ternyata buta
adalah gelar anak bangsa
karena kita pasti lenyap
seumpama sex yang di oral
lalu terbuang percuma
sedang prasasti akan tetap abadi
yang tertulis pasti tegar berdiri
manantang zaman yang kelelahan
membidik panah pada kaum pesakitan
lalu mengusir takut pergi
dan bangunkan jiwa yang terantai
bebaskan budak agar merdeka.
ingat! bahwa waktu tak pernah berulang
pepatah tua sesal belakangan.
karenanya, gertakkan gigi lalu teriak
: kami mau melawan !
Ida Cesilia + Haposan Siahaan
Posted by
Unknown
on
-
Mengingat dan Mengenang Jakarta 17 tahun silam.
Sosok Bang Yos dapat dijadikan sebagai Patokan dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi nya sebagai Gubernur Ibukota Negara.
Di Amerika sendiri sosok seperti Woodrow Wilson (Presiden ke 28) adalah bekas Guberrnur New Jersey di tahun 1910,.lalu ada juga Ronald Reagan (Presiden ke 40) yang sebelumnya pernah menjabat sebagai gubernur California.
Sedangkan di Asia, bisa kita lihat sosok Mahmud Ahmadinejad (Ahmadinezhad) sebagai Presiden Iran yang keenam yang memperolah 61.91% suara pilpres Iran tahun 2005. Ahmadinezhad sebelumnya menjabat wali kota Teheran selama tahun 2003 hingga tahun 2005 waktu ia terpilih sebagai presiden, Ia dikenal secara luas sebagai seorang tokoh konservatif yang sangat loyal terhadap nilai-nilai Revolusi Islam Iran, 1979
Contoh dan Ilustrasi diatas dapat kita jadikan satu referensin untuk melihat dan mempertimbangkan bursa Calon Presiden Indonesia pada pemulu 2014.
Mengingat dan Mengenang Jakarta 17 tahun silam, sebagaimana judul artikel diatas, foto berikut ini membuktikan betapa, Proses pelaksanaan Tugas dan Jabatan yang diberikan pada seseorang oleh Pemimpin nya (Presiden) menunjukkan bahwa sosok Bpk, Let.Jend.(Purn.) DR (HC) SUTIYOSO atau lebih akrabnya kita panggil beliau sebagai Bang Yos adalah sosok yang Amanah, dan Setia mengikuti arahan dan komando dari atasannya.
Yang menjadi harapan dan Partanyaan kita kedepan... Apa dan Siapa pemimpin Republik Indonesia yang akan terbentuk dan dipilih oleh Masyarakat?....
Bagi kami Kader dan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, tentunya tidak mempunyai keraguan untuk memilihnya..selebihnya pilihan terbaik ada ditangan saudara dan saudari para Pemilih yang menjadi konstituen kami.
Salam SATU RASA .. RASA ITU SATU
Haposan Siahaan
Posted by
Unknown
on
-
CALON LEGISLATIF PEREMPUAN dan KESETARAAN GENDER
ARTIKEL dari saudari Ida Cesillia Calon Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan Bali partai PKP INDONESIA, mengusik rasa Adil saya untuk memuat ulang di Blog HS7 ini. Pembicaraan tentang hal tersebut telah lama kami perbincangkan dan dalam kesempatan kali ini saudari Ida Cesillia dapat merampungkan satu Artikel yang bertajuk "CALON LEGISLATIF PEREMPUAN 2014, TANTANGAN ATAU PELUANG.
SALAM HORMAT..... SALAM ADIL DAN SATU INDONESIA ,
Haposan Siahaan
Ida Cesilia™
CALON LEGISLATIF PEREMPUAN 2014; TANTANGAN ATAU PELUANG ?Berbicara mengenai perempuan memang menarik namun juga menyedihkan. Menarik, karena perbincangan ini berkenaan langsung dengan diri kita sebagai manusia yang secara biologis tercipta sebagai laki-laki dan perempuan.
Menyedihkan, karena secara empiris-sosiologis tidak bisa dihindari, banyaknya ketidakadilan sosial yang terjadi terhadap gender perempuan. Dan ketidakadilan ini barang kali merupakan ketidak adilan tertua dalam sejarah manusia.
Teori konvensional yang beredar di Eropa, lalu merambah bumi Nusantara ini, menyatakan bahwa “tempat perempuan adalah di rumah” dan bukan di ruang publik atau pada tempat kebijakan penyelenggaraan kehidupan dibuat. Dan laki-laki, misalnya, cenderung mempersepsikan dirinya sebagai pemimpin dan memandang perempuan harus tunduk kepada mereka.
Semua hak-hak demokrasi yang susah payah diperjuangkan, semisal, Revolusi Prancis hanya diberikan kepada Kaum Pria hingga seakan-akan perempuan tidak berperan apapun, atau lebih buruk lagi, hanya “hak milik” laki-laki.
Dari masa ke masa, budaya Patriarki yang merupakan sisi mata uang dengan sistem monarki di sisi yang lain bermetamorfosis dan beradaptasi dengan struktur dan sistem yang ada dan menciptakan ketidakadilan baru bagi perempuan.
Keterpurukan status perempuan semakin buruk oleh adanya sistem kelas dalam masyarakat feodal dan semakin bertambah mengenaskan bila kebetulan ia anggota kelas minoritas, miskin ( rakyat kebanyakan).
Kenyataan pahit ini terus berlangsung dalam transformasi corak produksi feodal kepada model kapitalistik terutama di Barat saat meletusnya revolusi industri.
Perempuan menjadi subordinat laki-laki, tidak lebih dari mesin reproduksi yang tidak memiliki "hak sosial, politik, dan ekonomi." Dan hal tersebut terjadi di Indonesia sejak era kolonialisme melenggang di Bumi Pertiwi tercinta hingga saat ini dengan semakin memprihatinkan, program-program pembangunan yang disajikan untuk perempuan, bukannya mencerdaskan, malah mendukung kemapanan “penggusuran perempuan.”
***
Pada pemilu 2004 – 2009 banyak yang menyoal kebijakan politik, kebijakan partai yang tidak transparan dan berpihak bagi perempuan namun belum ada yang berani melakukan gebrakan politik terkait hal tersebut.
Terkait UU Parpol, dimana peran strategis KPU? Bukankah Keterwakilan perempuan harus sesuai per/UU, disinilah peran KPU dalam rangka mengkonsistensi hal tersebut.
Keterwakilan Pencalonan pemilu 2014 kurang lebih sama seperti 2009 bahwa partai politik mengajukan seleksi bakal calon anggota DPR dan DPRD melalui mekanisme demorkatis dan terbuka sesuai AD ART dan atau peaturan internal parpol peserta pemilu, bakal calon disusun berdasarkan nomor urut, daftar bakal calon paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan dengan memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan, daftar bakal calon disusun dengan ketentuan setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan.
Apakah benar perempuan memiliki kepedulian yang baik terhadap keadaan sosial dan memiliki agenda atau tujuan terhadap budaya dan sosial kemasyarakatan?
“Menjadi politisi perempuan sudah jelas harus memiliki tujuan, sehingga keberadaan perempuan di DPR memiliki arti dan memiliki sesuatu yang harus diperjuangkan." Selama ini banyak pihak mengharapkan keberadaan perempuan dalam parlemen Indonesia mampu melakukan perubahan kebijakan politik.
"seorang perempuan bisa berkata bahwa karena keberadaan dirinyalah satu pasal atau bahkan satu undang-undang bisa lolos dan disahkan.”
Pada tahun 2004 lahir Undang-Undang Tenaga Kerja Migran dan Undang-Undang Anti Trafficking, dua masalah yang berlaku umum dan korban terbanyak adalah perempuan.
Tahun 2009, biarpun jumlah perempuan di DPR lebih banyak, yaitu 18%, nyatanya tidak semua dari perempuan-perempuan tersebut memiliki kepedulian dan agenda yang jelas. “Secara umum perempuan-perempuan tersebut hanya bangga bisa menjadi anggota DPR, tanpa memiliki tujuan untuk apa mereka berada di parlemen.”
Ani Soetjipto, peneliti gender dan sosial dari Universitas Indonesia, berpendapat bahwa salah satu tanda tidak terlalu berdayanya para perempuan di parlemen tahun 2009 adalah dengan tidak berhasil diratifikasinya beberapa regulasi penting, seperti Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender, amandemen Undang-Undang Perkawinan, dan revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPLNI).
Padahal, dengan adanya perempuan di parlemen, diharapkan ada yang memperjuangkan isu-isu yang terkait dengan anak dan perempuan serta pendidikan yang berlatar belakang adat dan tradisi nusantara, yang selama ini tidak terpikirkan oleh pria. Regulasi yang jelas dan dilaksanakan dengan baik nantinya akan membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dan, menurut pendapat saya, jika negara ini ingin menghasilkan undang-undang yang ramah gender, maka perempuan sendirilah yang harus memperjuangkannya di parlemen dengan memperkenalkan [pikir keadilan] dan [pikir kemanusiaan] atau [rasa keadilan] dan [rasa kemanusiaan] dengan cara dan sudut pandang perempuan memandang permasalahan budaya dan sosial masyarakat secara mikro dan makro.
Secara kuantitas, jumlah perempuan di legislatif boleh saja mengalami peningkatan. Namun, banyak pihak menyoroti, secara kualitas malah seperti terjadi penurunan. Pihak-pihak yang semula tidak terlalu setuju dengan adanya kuota perempuan di parlemen, makin berkomentar sinis.
Misalnya, suara-suara yang mengatakan, perempuan belum siap berada di parlemen, perempuan hanya pemanis, atau, untuk mewakili kepentingan perempuan tidak harus ada wakil perempuan, laki-laki juga bisa, dan komentar lainnya.
Saya berpendapat, kenyataannya, para pria masih segan untuk memberikan tempat yang strategis kepada kolega perempuan, dengan alasan belum berpengalaman. Buktinya, tidak ada satu pun anggota perempuan di pansus penanganan bencana, padahal pansus tersebut berada di komisi 8 yang anggota perempuannya cukup banyak.
Dalam penanganan bencana, banyak yang terkait dengan perempuan dan anak, seperti kebutuhan bantuan makanan bayi, pembalut wanita, toilet yang layak, dan masih banyak lagi. Untuk itu, tidak adil rasanya jika masalah perempuan legislatif yang terpilih dianggap tidak mampu, lalu menggoyahkan kuota 30% jumlah wanita di parlemen.
“Anggota DPR pria pun banyak yang tidak kompeten, tapi mereka tidak menjadi sorotan. Jumlah yang banyak dan keberadaan mereka yang sudah biasa di DPR membuat orang-orang menjadi 'maklum' dengan situasi ini.
Jika ada yang mengatakan bahwa perempuan di DPR kerjanya hanya jualan barang ketika rapat, anggota dewan pria juga ada, kok, yang nyambi berdagang.”
Data terbaru dari KPU, total caleg perempuan pada Pemilu 2014 mencapai 2.434 orang (37,01%) dan caleg pria 4.142 orang (63,09%).
Namun demikian, jumlah responden yang akan mempertimbangkan untuk memilih caleg perempuan di 2014 nanti, angkanya relatif berimbang dengan responden yang menyatakan tidak akan memilih calon perempuan, sekitar 41% (survei terhadap 1799 responden berusia 17 tahun ke atas).
Itu artinya, tak sedikit para perempuan sendiri yang masih enggan untuk menjagokan caleg perempuan.
Satu dekade kuota perempuan, menjadi tantangan yang dihadapi perempuan, bukan hanya menjadikan kualitas representasi yang mengejar jumlah saja, tapi juga harus bersifat substantif (perempuan yang berkualitas, bermutu dan kompeten).
Untuk mencapai tujuan itu, menurut saya, yang harus dibenahi adalah mekanisme rekruitmen partai politik. “Harus dibangun sistem yang terpadu, mulai dari rekrutmen kader, pendidikan, peningkatan kapasitas secara internal, sampai pada nominasi dan promosi kader tersebut di jabatan politik.” Ini bila ingin mendapat politisi perempuan yang berkualitas, komitment dan integritas nasional.
Saat ini banyak kader perempuan direkrut secara instan menjelang kampanye pemilu. Secara umum minim pengalaman politik, tidak punya basis dan tidak punya kompetensi yang baik, akhirnya bisa terpilih jadi pejabat publik. Kualitas caleg yang maju ke DPR akan sangat ditentukan oleh usaha partai politik dalam melakukan pendidikan bagi kader-kadernya.
Jika pendidikan dan pengkaderan tidak berhasil dilaksanakan dengan baik, yang terjadi adalah munculnya caleg-caleg yang patut dipertanyakan kualitasnya.
Partai poliik tidak bisa mengisi pemenangan posisi perempuan di tingkat kabupaten dan kota serta nasional. Perlu evaluasi kondisi objektif terkait hal ini.
Saat ini telah ada 9 DPRD di Indonesia yang telah memiliki 9% keterpilihan perempuan, hal ini terlihat paling menonjol di propinsi Maluku dan Kalimantan Timur.
Pada tahun 2009 – 2014 tidak ada perubahan 3 -10 dan 3 -12 dan yang berubah adalah kuota jumlah kursi.
Kouta 3,5 % skala nasional merupakan dua mata pisau bagi perempuan oleh karena ini diharapkan dapat dilakukan penghitungan kuota suara murni dengan metoda pencalonan tetap terhadap perempuan.
Dikhawatirkan akan banyak kehilangan gerakan aktivitas perempuan dan politik karena telah banyak berinvestasi dalam partai politik.
Data base tokoh dan potensi perempuan di tingkat lokal akan hilang, oleh karena itu perlu dipilih opsi yang berpihak kepada perempuan agar jangan menghilangkan peran perempuan dalam parlemen dan partai politik.
Saya mencoba memaparkan road map terkait penguatan perempuan politik dalam siklus pemilu. Hendaknya kita memiliki pencatatan lengkap terkait quote internal partai politik. Perlu dimulai pendata base an dan pendanaan terutama terkait dana kampanye.
Perlu pelatihan dalam masa kampanye dan bagaimana memasukan isu gender dalam platform partai, perlu dipastikan caleg perempuan tersebut harus mengetahui seluk beluk kepemiluan, terlatih dalam mengawasi pemilu serta pengembangan kapasitas perempuan.
Kesimpulan yang dapat diperoleh diantaranya adalah:
1. Perlunya mendorong komitmen dan konsensus pimpinan partai terkait posisi perempuan;
2. Perlunya tindakan bekerja sama dengan kaum laki-laki dalam penguatan posisi perempuan dalam politik;
3. Pentingnya melakukan koordinasi dengan masyarakat sipil untuk mendukung kandidat perempuan; dan
4. mendorong action plan yang serius terkait keterwakilan perempuan dalam partai politik.
UU Pemilu yang telah disyahkan masih terlalu banyak kompromi politik sehingga mengabaikan keterwakilan gender, transparasni dan akuntabilitas sehingga mengakibatkan kerugian besar kepada demokrasi Indonesia.
- Fenomena saat ini caleg hanya didorong mendongkrak hal financial saja dibanding pencanangan program kerja.
- Perlu berbicara terkait political presence, apakah keterwakilan perempuan cukup mewakili hal ini?
- Perlu diperhatikan pra pemilu ada dua hal yang penting untuk dicermati yaitu diantaranya terkait Partai Politik bahwa meskipun UU Pemilu sekarang akan di judicial review maka perempuan di parlemen harus mempersiapkan counter terkait worst case scenario nya.
- Revisi UU Parpol makin lama makin berat, bila asumsinya seperti hal tersebut maka itu akan menjadi disinsentive bagi partai. Dugaan electoral threshold 3,5 % akan terlihat lebih mudah.
- Dalam survei terakhir LSI saat ini baru ada 3 partai yang ralatif aman melewati batas electoral threshold yaitu PD, Golkar dan PDI-P.
- Keterwakilan perempuan dalam bentuk penempatan legislator di parlemen yang paling baik adalah ditempati oleh partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Perlu ada pendekatan kepada elite partai agar perbanyakan jumlah caleg perempuan, ditempatkan di nomor urut yang strategis dan memiliki tingkat rekognsis yang tinggi di dapil tertentu.
- Saat ini ada gejala semangat anti partai karena antipasti terhadap partai, sehingga terjadi deviasi politik.
- Personal branding dari caleg lebih penting daripada partai, pemilih yang sudah menjatuhkan pilihan tapi tidak menutup kemungkinan untuk berubah pendirian terhadap partai.
- Dalam sistem pemilihan terbuka popularitas calon menjadi sangat penting. Awareness ketokohan menjadi sangat penting dalam system pemilihan jenis ini.
- Toleransi politik uang berpengaruh besar di tingkat masyarakat local. Magnitude politik Indonesia lebih “menarik” bagi masyarakat golongan menengah kebawah.
- Banyak politisi yang datang menjelang pemilu atau masa kampanye saja terkait hal ini maka pemilih perlu dijadikan sebagai subjek, perlu dilakukan silaturahmi dalam rangka memberikan penghargaan kepada para pemilih.
- Pada pemilu 2004 -2009 ada peningkatan keterwakilan perempuan meskipun belum mencapai 40%. Pertanyaan kritis terkait peningkatan presentase keterwakilan perempuan ini adalah bahwa apa output dan outcome yang telah diberikan anggota parelemen perempuan?.
- Ketika perempuan tersisih dalam posisi strategis maka akan terjadi hambatan – hambatan. Kultur dalam parlemen menjadi tantangan dan hambatan atas keterwakilan perempuan di parlemen.
- DPR RI memiliki fungsi sebagai pejabat publik di tingkat pusat maka posisi perempuan perlu diperkuat, jangan sampai posisi perempuan terkendala agar tidak terjadi stagnasi pengawalan kepentingan perempuan di parlemen.
UU Partai Politik telah memberikan ruang bagi hak sipil politik masyarakat dengan pria dan perempuan tanpa pengecualian.[CC]
*Dari berbagai sumber dan pengamatan lapangan.
9 January 2014
at 08:26
Posted by
Unknown
on
-
MENCARI PEMIMPIN YANG BAIK
MENCARI PEMIMPIN YANG BAIK
By Ir. H.M. Nasir Nawawi
Dengan referensi Ki Hajar Dewantara, dan Sumpah Pemuda Artikel Ir. H.M Nasir Nabawi berkesimpulan sulit mencari pemimpin yang sesuai terlebih hancurnya etika dan moral bangsa saat ini,
Secara singkat Ir. H. Nasir Nawawi mendefinisikan bahwa ; pemimpin adalah sama dengan amanah (kepercayaan), dimana seseorang yang memegang amanah harus memiliki Integritas, kompeten, menggunakan nurani dan mengurangi kepentingan pribadi atau kelompoknya.
By Ir. H.M. Nasir Nawawi
Dengan referensi Ki Hajar Dewantara, dan Sumpah Pemuda Artikel Ir. H.M Nasir Nabawi berkesimpulan sulit mencari pemimpin yang sesuai terlebih hancurnya etika dan moral bangsa saat ini,
Secara singkat Ir. H. Nasir Nawawi mendefinisikan bahwa ; pemimpin adalah sama dengan amanah (kepercayaan), dimana seseorang yang memegang amanah harus memiliki Integritas, kompeten, menggunakan nurani dan mengurangi kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Oleh : Ir. H. M. Nasir Nawawi
Menurut Ki Hajar Dewantara, Pemimpin adalah seseorang yang apabila di depan rakyatnya dia menjadi suri teladan, apabila di tengah rakyatnya dia menjadi penggerak, dan apabila di belakang rakyatnya dia menjadi...
Menurut Ki Hajar Dewantara, Pemimpin adalah seseorang yang apabila di depan rakyatnya dia menjadi suri teladan, apabila di tengah rakyatnya dia menjadi penggerak, dan apabila di belakang rakyatnya dia menjadi...
Posted by
Unknown
on
-
Pemerintah Ikut Menentukan Kesuksesan Pemilu
Selasa, 27 Agustus 2013 Jakarta, kpu, go, id—Fasilitasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam menyukseskan pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014.
Dalam ayat 2 pasal tersebut, merinci bantuan dan fasilitas yang dapat diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan Pemilu yakni penugasan personel pada sekretariat PPK dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK dan PPS, pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik, monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
Selama ini, kata Husni, koordinasi dan fasilitasi dari pemerintah dan pemerintah daerah sudah berjalan baik. Hanya beberapa daerah yang belum memahami secara utuh tentang adanya kewajiban fasilitasi tersebut. Husni berharap untuk pelaksanaan tahapan berikutnya, koodinasi dan fasilitasi antar KPU dengan pemerintah dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan.
Tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan yang membutuhkan fasilitasi dari pemerintah daerah. Sebab KPU daerah dalam menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye akan banyak berkoordinasi dan meminta persetujuan dari Pemerintah Daerah.
Karenanya, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar dalam penegakan peraturan KPU yang mengatur pelaksanaan kampanye. Pemerintah daerah berwenang melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Pemerintah daerah dapat mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye tersebut tanpa pemberitahuan kepada peserta Pemilu.
KPU setelah melakukan revisi terhadap peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye memberi batasan pemasangan alat peraga kampanye. Untuk caleg hanya dibolehkan memasang satu spanduk di setiap zona. Sementara pemasangan baliho, billboard dan papan reklame hanya diperuntukan bagi partai politik. “Ini merupakan upaya KPU untuk memperlakukan sama semua caleg,” ujar Husni.
Selain itu, KPU juga melarang pemasangan alat peraga kampanye yang menempel di fasilitas umum seperti tonggak listrik dan telepon, fasilitas ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol dan jalan bebas hambatan. Menurut Husni, informasi tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh pemerintah daerah yang nantinya juga memiliki peran dalam penertiban alat peraga kampanye.
Peraturan KPU menyangkut pelaksanaan kampanye tersebut akan mulai diberlakukan satu bulan sejak diundangkan. Jika pada bulan berikutnya masih ada alat peraga yang melanggar aturan maka petugas akan menertibkannya. Untuk iklan layanan masyarakat tentang program pembangunan dengan menyertakan para pejabatnya dalam iklan, sementara pada waktu yang sama pejabat itu merupakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD, dilarang sejak enam bulan sebelum pemungutan suara.
Husni mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sebenarnya fasilitasi dari pemerintah masih kecil jika dibanding dengan kerja gotong royong yang disumbangkan oleh rakyat. Badan ad hoc penyelenggara Pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya dominan bekerja dengan honor dan fasilitas yang sangat terbatas.
Menurut Husni banyak problem penyelenggaraan Pemilu di lapangan yang membutuhkan perhatian dari pemerintah. Salah satunya diperlukan pola penganggaran yang berbeda untuk daerah dengan kondisi khusus seperti Papua dengan kondisi geografis dan moda transportasi yang sulit. Sebab untuk menjangkau beberapa daerah harus menggunakan pesawat carteran dengan biaya yang sangat mahal. (*)
Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pemilu 2014 yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Gotel Grand Sahid Jaya, Senin malam (26/8).
“Kami berharap pemerintah daerah jangan ada lagi yang ragu-ragu membantu penyelenggara Pemilu. Jangan ada lagi yang bertanya soal dasar hukum. Sebab dasar hukumnya sudah sangat jelas dan itu sifatnya wajib,” tegas Husni.
Husni mengutip pasal 126 ayat 1 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan untuk kelancaran tugas, wewenang dan kewajibannya, Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan undang-undang.“Kami berharap pemerintah daerah jangan ada lagi yang ragu-ragu membantu penyelenggara Pemilu. Jangan ada lagi yang bertanya soal dasar hukum. Sebab dasar hukumnya sudah sangat jelas dan itu sifatnya wajib,” tegas Husni.
Dalam ayat 2 pasal tersebut, merinci bantuan dan fasilitas yang dapat diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan Pemilu yakni penugasan personel pada sekretariat PPK dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK dan PPS, pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik, monitoring kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
Selama ini, kata Husni, koordinasi dan fasilitasi dari pemerintah dan pemerintah daerah sudah berjalan baik. Hanya beberapa daerah yang belum memahami secara utuh tentang adanya kewajiban fasilitasi tersebut. Husni berharap untuk pelaksanaan tahapan berikutnya, koodinasi dan fasilitasi antar KPU dengan pemerintah dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan.
Tahapan kampanye merupakan salah satu tahapan yang membutuhkan fasilitasi dari pemerintah daerah. Sebab KPU daerah dalam menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye akan banyak berkoordinasi dan meminta persetujuan dari Pemerintah Daerah.
Karenanya, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat besar dalam penegakan peraturan KPU yang mengatur pelaksanaan kampanye. Pemerintah daerah berwenang melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Pemerintah daerah dapat mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye tersebut tanpa pemberitahuan kepada peserta Pemilu.
KPU setelah melakukan revisi terhadap peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye memberi batasan pemasangan alat peraga kampanye. Untuk caleg hanya dibolehkan memasang satu spanduk di setiap zona. Sementara pemasangan baliho, billboard dan papan reklame hanya diperuntukan bagi partai politik. “Ini merupakan upaya KPU untuk memperlakukan sama semua caleg,” ujar Husni.
Selain itu, KPU juga melarang pemasangan alat peraga kampanye yang menempel di fasilitas umum seperti tonggak listrik dan telepon, fasilitas ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol dan jalan bebas hambatan. Menurut Husni, informasi tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh pemerintah daerah yang nantinya juga memiliki peran dalam penertiban alat peraga kampanye.
Peraturan KPU menyangkut pelaksanaan kampanye tersebut akan mulai diberlakukan satu bulan sejak diundangkan. Jika pada bulan berikutnya masih ada alat peraga yang melanggar aturan maka petugas akan menertibkannya. Untuk iklan layanan masyarakat tentang program pembangunan dengan menyertakan para pejabatnya dalam iklan, sementara pada waktu yang sama pejabat itu merupakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD, dilarang sejak enam bulan sebelum pemungutan suara.
Husni mengatakan dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sebenarnya fasilitasi dari pemerintah masih kecil jika dibanding dengan kerja gotong royong yang disumbangkan oleh rakyat. Badan ad hoc penyelenggara Pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang jumlahnya dominan bekerja dengan honor dan fasilitas yang sangat terbatas.
Menurut Husni banyak problem penyelenggaraan Pemilu di lapangan yang membutuhkan perhatian dari pemerintah. Salah satunya diperlukan pola penganggaran yang berbeda untuk daerah dengan kondisi khusus seperti Papua dengan kondisi geografis dan moda transportasi yang sulit. Sebab untuk menjangkau beberapa daerah harus menggunakan pesawat carteran dengan biaya yang sangat mahal. (*)
Posted by
Unknown
on
-
SELAMAT BERJUANG
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI sebanyak 6.607 orang, dengan komposisi perpartai sebagai berikut:
Saya berkeyakinan kepada saudara dan saudari yang telah berjuang sekuat tenaga dan mencurahkan fikiran untuk sementara waktu merasa lega dengan hasil DCT tersebut, dan saat ini sedang berupaya untuk dapat meraih target suara pemenangan.
HARAPAN PERJUANGAN
Apakah kita dapat melaksanakan Tugas dan Wewenang sebagai anggota DPR sesuai dengan UUD 1945?, ini menjadi pertanyaan mendasar untuk kita semua.
Dalam praktik politik sebelumnya, ada sinyalemen bahwa para konglomerat hitam, pengusaha yang pernah tersangkut skandal finansial berskala massif, berani mendanai kampanye termasuk menyokong praktik politik uang. Namun, setelah politisi yang mereka dukung meraih kemenangan, mereka mendapat konsesi dalam berbagai bentuk yang pada gilirannya merugikan masyarakat banyak.
Partai NasDem 559 orang, PKB 558 orang, PKS 492 orang, PDI Perjuangan 560 orang, Golkar 560 orang, Gerindra 557 orang, Partai Demokrat 560 orang, PAN 560 orang, PPP 548 orang, Hanura 558 orang, PBB 556 orang, dan PKPI 539 orang.
Saya berkeyakinan kepada saudara dan saudari yang telah berjuang sekuat tenaga dan mencurahkan fikiran untuk sementara waktu merasa lega dengan hasil DCT tersebut, dan saat ini sedang berupaya untuk dapat meraih target suara pemenangan.
HARAPAN PERJUANGAN
Apakah kita dapat melaksanakan Tugas dan Wewenang sebagai anggota DPR sesuai dengan UUD 1945?, ini menjadi pertanyaan mendasar untuk kita semua.
DPR RI Periode 2004-2009-20, banyak menyisakan Pekerjaan Rumah, dimana setiap RUU yang dihasilkan banyak dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, banyak dari antara UU yang dirancang, baik oleh pemerintah maupun atas inisiatif DPR yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat banyak.
Sementara DPR RI Periode 2009-2014, banyak diwarnai oleh kasus-kasus korupsi yang melibatkan keseluruhan elemen mulai dari Partai, DPR, dan Eksekutif.
Berdasarkan kajian yang saya himpun, Faktor penyebabnya antara lain;
1) Lemahnya pemahaman dan kesadaran konstitusional dari aspek hukum, dan saling tumpang tindih.
2). Kepentingan politik dan bisnis yang mewarnai proses pembuatan UU sehingga saluran aspirasi rakyat dan aspirasi partai tidak berpihak pada rakyat kecil. Apakah ini akibat dari Resiko ketika memilih wakil rakyat yang tidak pernah mulai hidup dari nol yang tidak pernah merasakan bagaimana susahnya menjadi rakyat kecil, ataupun bisa jadi kita wakil rakyat kebanyakan adalah pengusaha/investor atau dulu dimodali oleh pengusaha ketika kempanye dengan deal-deal tertentu.
3). Kepentingan politik jangka pendek dalam perumusan UU, dengan wawasan yang “sempit” sehingga tidak bisa berpikir global, komprehensif dari berbagai sudut pandang untuk menghasilkan UU yang kredibel untuk jangka panjang.
Kita memerlukan langkah visi kedepan dengan observasi kebutuhan konstituen di daerah pilihan masing-masing dan menetapkannya dalam Visi Misi yang mengutamakan kepentingan rakyat. Masa kampanye yang bersentuhan langsung dengan rakyat banyak (konstituen), menjadi koreksi terhadap Visi Misi dan sesegera mungkin diintegrasikan dengan AD/ART partai, hukum dan perundangan yang berlaku sebagai bahan kajian dasar untuk masukan UU yang akan diperjuangkan.
Kita dan terutama saya adalah bagian masyarakat yang mengalami apa artinya menjadi orang susah, makan sekali sehari, berpakaian yang itu-itu saja dari tahun ke tahun, rumahnya bocor sana-sini dan mengerti lika-likunya birokrasi di negeri kita tercinta dan mau ataupun tidak mau harus menyatakan diri SIAP, sehingga bisa mengontrol kinerja eksekutif dan berbicara dan membuat UU yang tidak asal.
KONDISI PEMILIH SAAT INI
Pemilih Pemilu 2014 saat ini menginginkan Calon Legislatif yang bermutu dan mempunyai Integritas yang kuat terhadap Pancasila dan UUD 45, oleh karenanya unjuk kinerja berdasarkan kualitas dan Integritas menjadi acuan bagi pemilih. Selain itu Mutu dan Integritas seorang politisi yang ditawarkan khususnya oleh PKPIdan partai lain secara umumnya, akan menentukan arah pembangunan bangsa dan negara lima tahun ke depan pasca-Pemilu 2014.
Saat ini para pemilih perlu disadarkan bahwa politik uang akan menyandera pemilih dan yang dipilih karena semua dana yang digunakan untuk menyogok pemilih harus kembali. Dan apabila kelak terpilih di DPR maupun di Eksekutif, praktek politik uang selanjutnya akan berlanjut pada skala nasionl dalam bentuk praktik koruptif.
Oleh karenanya, masyarakat pemilih perlu diberikan pencerahan bahwa politisi yang berkompetisi secara jujur akan menjamin integritas mereka selama menjabat sebagai wakil rakyat.
Dalam praktik politik sebelumnya, ada sinyalemen bahwa para konglomerat hitam, pengusaha yang pernah tersangkut skandal finansial berskala massif, berani mendanai kampanye termasuk menyokong praktik politik uang. Namun, setelah politisi yang mereka dukung meraih kemenangan, mereka mendapat konsesi dalam berbagai bentuk yang pada gilirannya merugikan masyarakat banyak.
Pemahaman pemilih dan yang dipilih pada pemilu 2014 untuk tidak menggunakan praktek politik uang akan meningkatkan bobot Mutu & Integritas pemilu legisltif yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 09 April, 2014 mendatang.
Haposan Siahaan ™
Posted by
Unknown
on
-
Formulir Kontak
Blogger templates
x










