Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengadu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie ini menghadirkan saksi-saksi ahli dari KPU.

Bawaslu yang merasa kewenangannya tidak dijalankan oleh KPU terkait putusannya yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) usai menjalani sidang ajudikasi mengajukan gugatan ke DKPP. Bawaslu berpendapat pihaknya diberikan amanah konstitusi untuk bisa memutus suatu sengketa Pemilu dan hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.

Namun KPU mempunyai tafsir lain, dalam undang-undang tersebut KPU juga diberi kewenangan untuk tidak menjalankan putusan Bawaslu.

Dalam sidang itu, KPU menghadirkan saksi ahli yaitu anggota Komisi II DPR RI yang juga masuk dalam pansus yang merancang Undang-Undang Pemilu, yaitu Arif Wibowo. Dia mengatakan, dalam undang-undang, Bawaslu tidak harus membuat sidang ajudikasi seperti yang dia lakukan dalam memproses laporan beberapa parpol gurem yang tidak lolos verifikasi.

"Kami pembuat undang-undang tidak mengenal sistem sidang ajudikasi. Kami tahunya musyawarah dan mufakat," kata Arif Wibowo usai menjalani sidang DKPP, Rabu (10/4).

Menurut politisi PDIP ini sudah tepat jika KPU menolak menjalankan putusan Bawaslu yang dalam undang-undang tertulis Bawaslu hanya bisa mengeluarkan putusan alternatif dan itu tidak mengikat.

"Saya sudah bilang sama KPU tidak usah dijalankan ajudikasi itu," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya tidak mau ikut campur terlalu dalam atas kekisruhan antara KPU dan Bawaslu saat itu. "Kalau kita terus-terusan larang nanti disangka intervensi," tutupnya.

Leave a Reply