Kamis, 22 Agustus 2013
 Jakarta, kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI sebanyak 6.607 orang. Para caleg dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tersebut akan memperebutkan 560 kursi DPR RI.

“DCT DPR RI Pemilu 2014 berjumlah 6.607 orang yang akan memperebutkan 560 kursi DPR RI di 77 daerah pemilihan di seluruh Indonesia," ujarnya Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, usai menggelar rapat pleno penetapan DCT di Jakarta, Kamis (22/8).

Total caleg yang diusulkan partai politik sebanyak 6.641 orang. KPU mencoret 33 caleg karena tidak memenuhi syarat, sementara satu orang caleg mengundurkan diri sehingga DCT DPR RI untuk Pemilu 2014 menjadi 6.607 orang.

DCT ditetapkan setelah petugas melakukan penelaahan, penelitan dan penyusunan DCT dari tanggal 9 Agustus 2013. Sebelum penandatanganan DCT, KPU memberi kesempatan kepada perwakilan partai politik untuk mengecek nama, nomor urut dan foto para calegnya.

DCT memuat tanda gambar dan nomor urut partai, nomor urut calon, nama calon dan pas foto terbaru. DCT ditanda tangani oleh ketua dan anggota KPU setelah dicek masing-masing perwakilan partai politik. “Penetapan DCT ini dapat dilaksanakan tepat waktu berkat kerja keras dari penyelenggara dan peserta Pemilu,” terang Husni.

Berdasarkan nomor urut partai dan jumlah calegnya, DCT Partai NasDem 559 orang, DCT PKB 558 orang, DCT PKS 492 orang, DCT PDI Perjuangan 560 orang, DCT Golkar 560 orang, DCT Gerindra 557 orang, DCT Partai Demokrat 560 orang, DCT PAN 560 orang, DCT PPP 548 orang, DCT Hanura 558 orang, DCT PBB 556 orang dan DCT PKPI 539 orang.

Untuk memberikan akses informasi kepada publik, KPU akan mengumumkan DCT tersebut melalui media massa dan website KPU.

Setelah penetapan DCT, partai politik tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengganti calegnya baik karena meninggal dunia ataupun terbukti melakukan pelanggaran administrasi seperti pemalsuan dokumen.

Terhadap caleg yang meninggal atau terbukti memalsukan dokumen setelah penetapan DCT, KPU akan melakukan pencoretan tanpa penggantian meski mempengaruhi kuota perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. (*)
 

Leave a Reply