Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI sebanyak 6.607 orang, dengan komposisi perpartai sebagai berikut: 
 
Partai NasDem 559 orang, PKB 558 orang, PKS 492 orang, PDI Perjuangan 560 orang, Golkar 560 orang, Gerindra 557 orang, Partai Demokrat 560 orang, PAN 560 orang, PPP 548 orang, Hanura 558 orang, PBB 556 orang, dan PKPI 539 orang.

Saya berkeyakinan kepada saudara dan saudari yang telah berjuang sekuat tenaga dan mencurahkan fikiran untuk sementara waktu merasa lega dengan hasil DCT tersebut, dan saat ini sedang berupaya untuk dapat meraih target suara pemenangan. 










HARAPAN PERJUANGAN

Apakah kita dapat melaksanakan Tugas dan Wewenang sebagai anggota DPR sesuai dengan UUD 1945?, ini menjadi pertanyaan mendasar untuk kita semua.
DPR RI Periode 2004-2009-20, banyak menyisakan Pekerjaan Rumah, dimana setiap RUU yang dihasilkan banyak dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, banyak dari antara UU yang dirancang, baik oleh pemerintah maupun atas inisiatif DPR yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat banyak.
Sementara DPR RI Periode 2009-2014, banyak diwarnai oleh kasus-kasus korupsi yang melibatkan keseluruhan elemen mulai dari Partai, DPR, dan Eksekutif.
Berdasarkan kajian yang saya himpun, Faktor penyebabnya antara lain;
1)   Lemahnya pemahaman dan kesadaran konstitusional dari aspek hukum, dan saling tumpang tindih.
2). Kepentingan politik dan bisnis yang mewarnai proses pembuatan UU sehingga saluran aspirasi rakyat dan aspirasi partai tidak berpihak pada rakyat kecil. Apakah ini akibat dari Resiko ketika memilih wakil rakyat yang tidak pernah mulai hidup dari nol yang tidak pernah merasakan bagaimana susahnya menjadi rakyat kecil, ataupun bisa jadi kita wakil rakyat kebanyakan adalah pengusaha/investor atau dulu dimodali oleh pengusaha ketika kempanye dengan deal-deal tertentu.
3). Kepentingan politik jangka pendek dalam perumusan UU, dengan wawasan yang “sempit” sehingga tidak bisa berpikir global, komprehensif dari berbagai sudut pandang untuk menghasilkan UU yang kredibel untuk jangka panjang.

Kita memerlukan langkah visi kedepan dengan observasi kebutuhan konstituen di daerah pilihan masing-masing dan menetapkannya dalam Visi Misi yang mengutamakan kepentingan rakyat. Masa kampanye yang bersentuhan langsung dengan rakyat banyak (konstituen), menjadi koreksi terhadap Visi Misi dan sesegera mungkin diintegrasikan dengan AD/ART partai, hukum dan perundangan yang berlaku sebagai bahan kajian dasar untuk masukan UU yang akan diperjuangkan.

Kita dan terutama saya adalah bagian masyarakat yang mengalami apa artinya menjadi orang susah, makan sekali sehari, berpakaian yang itu-itu saja dari tahun ke tahun, rumahnya bocor sana-sini dan mengerti lika-likunya birokrasi di negeri kita tercinta dan mau ataupun tidak mau harus menyatakan diri SIAP, sehingga bisa mengontrol kinerja eksekutif dan berbicara dan membuat UU yang tidak asal.

KONDISI PEMILIH SAAT INI

Pemilih Pemilu 2014 saat ini menginginkan Calon Legislatif yang bermutu dan mempunyai Integritas yang kuat terhadap Pancasila dan UUD 45, oleh karenanya unjuk kinerja berdasarkan kualitas dan Integritas menjadi acuan bagi pemilih. Selain itu Mutu dan Integritas seorang politisi yang ditawarkan khususnya oleh PKPIdan partai lain secara umumnya, akan menentukan arah pembangunan bangsa dan negara lima tahun ke depan pasca-Pemilu 2014.

Saat ini para pemilih perlu disadarkan bahwa politik uang akan menyandera pemilih dan yang dipilih karena semua dana yang digunakan untuk menyogok pemilih harus kembali. Dan apabila kelak terpilih di DPR maupun di Eksekutif, praktek politik uang selanjutnya akan berlanjut pada skala nasionl dalam bentuk praktik koruptif.

Oleh karenanya, masyarakat pemilih perlu diberikan pencerahan bahwa politisi yang berkompetisi secara jujur akan menjamin integritas mereka selama menjabat sebagai wakil rakyat.

Dalam praktik politik sebelumnya, ada sinyalemen bahwa para konglomerat hitam, pengusaha yang pernah tersangkut skandal finansial berskala massif, berani mendanai kampanye termasuk menyokong praktik politik uang. Namun, setelah politisi yang mereka dukung meraih kemenangan, mereka mendapat konsesi dalam berbagai bentuk yang pada gilirannya merugikan masyarakat banyak.

Pemahaman pemilih dan yang dipilih pada pemilu 2014 untuk tidak menggunakan praktek politik uang akan meningkatkan bobot Mutu & Integritas pemilu legisltif yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 09 April, 2014 mendatang.
Haposan Siahaan

Leave a Reply